27 April, 2008

Draft AD/ART IKAPIKA "baru"

MUKADIMAH

Bahwa Pendidikan Industri Kayu dengan berbagai program studinya telah mendidik dan menghasilkan lulusan yang disebut Alumni Pendidikan Industri Kayu.

Bahwa setiap alumni Pendidikan Industri Kayu wajib berbakti kepada almamater, masyarakat, Bangsa dan Negara dengan semangat dan jiwa almamater Pendidikan Industri Kayu, sehingga setiap karyanya ikut serta memajukan Pendidikan Industri Kayu.

Bahwa sejak tahun 1994 alumni Pendidikan Industri Kayu telah berhimpun dalam sebuah organisasi kemasyarakatan yang disebut Ikatan Alumni Pendidikan Industri Kayu sebagai komponen yang takterpisahkan dari keluarga besar Pendidikan Industri Kayu.

Bahwa tata kerja organisasi Ikatan Alumni Pendidikan Industri Kayu perlu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang semangat dan jiwanya sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara. Maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Pendidikan Industri Kayu sebagai berikut :

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU DAN LAMBANG

Pasal 1
N a m a

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Pendidikan Industri Kayu disingkat IKA PIKA.

Pasal 2
K e d u d u k a n

1. IKA PIKA berkedudukan di Kota Semarang, sesuai dengan tempat kedudukan Pendidikan Industri Kayu.

2. Sekretariat Pengurus Pusat IKA PIKA berada di Kota Semarang

3. Sekretaris Jendral wajib berkedudukan di Kota Semarang

4. Di propinsi atau daerah yang kedudukannya disamakan dengan propinsi dapat dibentuk Pengurus IKA PIKA Daerah, dan di kabupaten / kota atau daerah yang kedudukannya disamakan dengan kabupaten / kota dapat dibentuk Pengurus IKA PIKA Cabang,

Pasal 3
W a k t u

1. IKA PIKA didirikan di Semarang pada tanggal 5 Mei 1994 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 4
L a m b a n g

1. Lambang Ikatan Alumni Pendidikan Industri Kayu (IKA PIKA) adalah lambang Pendidikan Industri Kayu dengan tulisan "Ikatan Alumni Pendidikan Industri Kayu" yang bentuk dan ukurannya ditentukan kemudian.

BAB II
S I F A T

Pasal 5

Organisasi ini bersifat kekeluargaan, keilmuan, dan kemasyarakatan.

BAB III
ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 6
A s a s

Ikatan Alumni Pendidikan Industri Kayu (IKA PIKA) adalah organisasi yang berasaskan Pancasila.

Pasal 7
T u j u a n

Tujuan organisasi ini adalah tergalangnya potensi anggota dalam usaha berbakti kepada almamater Pendidikan Industri Kayu, masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 8
F u n g s i

Organisasi ini berfungsi sebagai wadah komunikasi dan wahana pemberdayaan potensi alumni Pendidikan Industri Kayu atau akan memiliki fungsi-fungsi lain apabila dikehendaki di kemudian hari.

BAB IV
USAHA MENCAPAI TUJUAN

Pasal 9

Usaha-usaha organisasi ini adalah sebagai berikut :

1. Meningkatkan kesejahteraan anggota.

2. Mengadakan kegiatan ilmiah seperti seminar, simposium, diskusi, lokakarya dan lain-lain.

3. Menyelenggarakan penerbitan ilmiah dan populer.

4. Memberdayakan potensi anggota untuk mencapai prestasi yang optimal.

5. Mendukung kegiatan-kegiatan almamater Pendidikan Industri Kayu.

6. Menyelenggarakan lembaga pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

7. Menciptakan kegiatan lain yang tidak menyimpang Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Jenis Keanggotan

Jenis keanggotaan organisasi ini adalah sebagai berikut :

1. Anggota Biasa

2. Anggota Luar Biasa.

3. Anggota Kehormatan

Pasal 11
Syarat Keanggotan

1. Anggota Biasa

a. Lulus SMTIK PIKA.

b. Lulus LPMIK.

c. Lulus Tingkat I atau Tingkat II atau LPDI sebelum adanya program SMTIK dan LPMIK.

2. Anggota Luar Biasa

a. Pernah menempuh pendidikan di suatu program studi pada Pendidikan Industri Kayu sebagaimana disahkan oleh Pengurus Pusat IKA PIKA.

b. Pernah berbakti kepada Pendidikan Industri Kayu sebagaimana disahkan oleh Pengurus Pusat IKA PIKA.

3. Anggota Kehormatan

a. Pernah berjasa atau menduduki jabatan kehormatan tertentu di Pendidikan Industri Kayu sebagaimana disahkan oleh Pengurus Pusat IKA PIKA.

Pasal 12
Berakhirnya Keanggotan

1. Meninggal dunia

2. Berhenti atas permintaan sendiri

3. Diberhentikan atau dinyatakan berhenti karena tidak memenuhi kewajiban keanggotaan yang berlaku

4. Diberhentikan dengan Keputusan Musyawarah Nasional, khusus bagi anggota kehormatan

Pasal 13
Hak dan Kewajiban Anggota

1. Hak - Hak Anggota Biasa

a. Memperoleh perlindungan dan pelayanan yang sama dari IKA PIKA.

b. Memperoleh kesempatan ikut serta mengisi kegiatan IKA PIKA dengan ketentuan organisasi.

c. Memiliki hak bicara dalam forum pertemuan anggota.

d. Memperoleh Kartu Tanda Anggota.

e. Memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di forum pertemuan anggota yang pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.

f. Memiliki hak pilih dalam kepengurusan IKA PIKA yang pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.

2. Hak - Hak Anggota Luar Biasa / Kehormatan

a. Memperoleh perlindungan dan pelayanan yang sama dari IKA PIKA.

b. Memperoleh kesempatan ikut serta mengisi kegiatan IKA PIKA dengan ketentuan yang berlaku.

c. Memiliki hak bicara dalam forum pertemuan anggota.

d. Memperoleh Kartu Tanda Anggota.

e. Memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di forum pertemuan anggota yang pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.

f. Memiliki hak pilih dalam kepengurusan IKA PIKA yang pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.

3. Kewajiban Anggota Biasa / Luar Biasa

a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater Pendidikan Industri Kayu.

b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi IKA PIKA.

c. Mematuhi ketentuan-ketenuan organisasi yang berlaku dalam IKA PIKA.

d. Memenuhi iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Kewajiban Anggota Kehormatan

a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater Pendidikan Industri Kayu.

b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi IKA PIKA.

c. Mematuhi ketentuan-ketenuan organisasi yang berlaku dalam IKA PIKA.

d. Memenuhi iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VI
ORGANISASI

Pasal 14
Perangkat, Landasan, dan Ketentuan Organisasi

1. IKA PIKA memiliki perangkat organisasi sebagai berikut :

a. Tingkat Nasional

1. Musyawarah Nasional

2. Dewan Pengurus Pusat

3. Dewan Kehormatan

b. Tingkat Daerah

1. Musyawarah Daerah

2. Dewan Pengurus Daerah

c. Tingkat Cabang

1. Musyawarah Cabang

2. Dewan Pengurus Cabang

2. IKA PIKA memiliki landasan organisasi sebagai berikut :

a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

b. Ketetapan Musyawarah Nasional

c. Ketetapan Musyawarah Daerah

d. Ketetapan Musyawarah Cabang

3. IKA PIKA memiliki ketentuan organisasi sebagai berikut :

a. Ketetapan dan Keputusan Musyawarah Nasional

b. Ketetapan dan Keputusan Musyawarah Daerah

c. Ketetapan dan Keputusan Musyawarah Cabang

Suatu perangkat organisasi IKA PIKA dapat membuat ketetapan/keputusan sesuai dengan fungsinya yang tidak bertentangan dengan ketetapan dan keputusan dari perangkat organisasi di atasnya.

Pasal 15
Badan dan Forum

1. IKA PIKA mempunyai badan-badan organisasi di tingkat nasional, daerah, dan cabang-cabang sebagai berikut :

a. Dewan Kehormatan

b. Dewan Kepengurusan

c. Badan Usaha dan Yayasan

d. Badan-badan lain sesuai dengan kebutuhan

2. IKA PIKA mempunyai forum-forum di tingkat nasional, daerah, dan cabang-cabang sebagai berikut :

a. Rapat Kerja Nasional

b. Rapat Kerja DAerah

c. Rapat Kerja Cabang

d. Forum-forum lain sesuai dengan kebutuhan

Pasal 16
Musyawarah

1. Musyawarah Nasional merupakan perangkat organisasi tertinggi IKA PIKA tingkat nasional, Musyawarah Daerah merupakan perangkat organisasi tertinggi IKA PIKA di tingkat, dan Musyawarah Cabang merupakan perangkat organisasi tertinggi IKA PIKA di tingkat kabupaten / kota.

2. Musyawarah Nasional dihadiri oleh utusan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

3. Musyawarah Daerah dihadiri oleh utusan Pengurus Cabang yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

4. Musyawarah Cabang dihadiri oleh Anggota Biasa dan / atau Anggota Luar Biasa di cabang yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

5. Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun.

6. Kewajiban dan wewenang Musyawarah Nasional adalah :

a. Membahas permasalahan organisasi IKA PIKA di tingkat nasional dan menetapkan keputusan-keputusan yang dianggap perlu.

b. Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja IKA PIKA.

c. Membahas dan mengambil keputusan atas pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat IKA PIKA.

d. Mencabut atau membatalkan suatu ketetapan yang telah dilaksanakan atau sedang berlaku dan menerbitkan ketetapan baru.

e. Membentuk Dewan Pengurus Pusat IKA PIKA dan mengangkat / memberhentikan Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan IKA PIKA.

7. Kewajiban dan wewenang Musyawarah Daerah adalah :

a. Membahas permasalahan organisasi IKA PIKA di tingkat daerah dan menetapkan keputusan-keputusan yang dianggap perlu.

b. Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja IKA PIKA di tingkat daerah.

c. Membahas dan mengambil keputusan atas pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah.

d. Mencabut atau membatalkan suatu ketetapan yang telah ditetapkan Musyawarah Daerah sebelumnya dan menerbitkan keputusan yang baru.

e. Membentuk Dewan Pengurus Daerah dengan sepengetahuan Dewan Pengurus Pusat.

f. Menetapkan utusan Dewan Pengurus Daerah untuk mengikuti Musyawarah Nasional IKA PIKA.

8. Kewajiban dan wewenang Musyawarah Cabang adalah :

a. Membahas permasalahan organisasi IKA PIKA di tingkat cabang dan menetapkan keputusan-keputusan yang dianggap perlu.

b. Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja IKA PIKA di tingkat cabang.

c. Membahas dan mengambil keputusan atas pertanggungjawaban Dewan Pengurus Cabang.

d. Mencabut atau membatalkan suatu ketetapan yang telah ditetapkan Musyawarah Cabang sebelumnya dan menerbitkan keputusan yang baru.

e. Membentuk Dewan Pengurus Cabang dengan sepengetahuan Dewan Pengurus Daerah.

f. Menetapkan utusan Dewan Pengurus Cabang untuk mengikuti Musyawarah Daerah atau Musyawarah Nasional IKA PIKA.

9. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan untuk Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang apabila timbul permasalahan yang mendesak penyelesaiannya.

10 Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan :

a. Dewan Pengurus Pusat, atau.

b. Rapat Kerja Nasional, atau

c. Lebih dari satu Dewan Pengurus Daerah

11 Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan :

a. Dewan Pengurus Daerah, atau.

b. Rapat Kerja Daerah, atau

c. Lebih dari satu Dewan Pengurus Cabang

12 Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan :

a. Dewan Pengurus Cabang, atau.

b. Rapat Kerja Cabang, atau

c. Sejumlah Anggota Biasa

Pasal 17
Dewan Pengurus Pusat

1. Dewan Pengurus Pusat adalah kepengurusan IKA PIKA di tingkat nasional yang dipimpin oleh seorang Ketua Umum.

2. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :

a. Dewan Kehormatan

b. Dewan Pengurus Pusat Harian yang sekurang-kurangnya terdiri dari :

- Seorang Ketua Umum

- Lima orang Ketua

- Seorang Sekretaris Jendral

- Empat orang Sekretaris

- Seorang Bendahara

- Dua orang Wakil Bendahara

c. Dewan Pengurus Pusat Pleno terdiri dari :

- Dewan Pengurus Pusat Harian

- Ketua-ketua Dewan Pengurus Daerah

- Kompartemen-kompartemen sesuai dengan jumlah jurusan di PIKA

3. a. Masa jabatan Dewan Pengurus Pusat adalah emapt (4) tahun dan dapat dipilih kembali

b. Khusus untuk Ketua Umum hanya dapat memangku jabatan dua (2) kali berturt-turut.

4. Dewan Pengurus Pusat Harian disusun oleh lima (5) formatur yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.

5. Demi kelengkapan kepengurusan, Dewan Pengurus Pusat Harian dapat mengambil anggota Dewan Pengurus Pusat Pleno apabila dipandang perlu.

6. Dewan Pengurus Pusat berfungsi :

a. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang tidak menjadi kewenangan perangkat organisasi lain yang lebih tinggi di lingkungan IKA PIKA.

b. Menyelenggarakan kegiatan organisasi yang diperlukan dalam rangka melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional sesuai dengan batas kewenangannya.

c. Mengkoordinasi pelaksanaan program nasional yang disepakati dalam Rapat Kerja Nasional.

e. Mewakili IKA PIKA di dalam maupun di luar pengadilan.

7. Dewan Pengurus Pusat mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah Nasional pada akhir masa jabatannya atau bilamana Musyawarah Nasional Luar Biasa menghendakilnya.

Pasal 18
Dewan Pengurus Daerah

1. Pengurus IKA PIKA di tingkat daerah disebut Dewan Pengurus Daerah yang dipimpin oleh seorang Ketua.

2. Batas wilayah kepengurusan IKA PIKA tingkat daerah adalah propinsi dan sekurang-kurangnya terdiri dari tiga (3) cabang.

3. Susunan Dewan Pengurus Daerah adalah sebagai berikut :

a. Dewan Pengurus Daerah Harian yang sekurang-kurangnya terdiri dari :

- Seorang Ketua

- Seorang Wakil Ketua

- Seorang Sekretaris

- Seorang Bendahara

b. Dewan Pengurus Daerah Pleno terdiri dari :

- Dewan Pengurus Daerah Harian

- Ketua-ketua Dewan Pengurus Cabang

4. Masa jabatan Dewan Pengurus Daerah adalah empat (4) tahun.

5. Dewan Pengurus Daerah disusun oleh tiga (3) formatur yang terpilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.

6. Ketua Formatur ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dalam Musyawarah Daerah.

7. Ketua Dewan Pengurus Daerah dapat menduduki jabatan tersebut sebanyak-banyaknya dua (2) kali masa jabatan berturut-turut.

8. Dewan Pengurus Daerah berfungsi :

a. Melaksanakan program dan kebijakan IKA PIKA di tingkat daerah sebagai bagian dari program nasional di bawah koordinasi Dewan Pengurus Pusat.

b. Melaksanakan program dan kebijakan IKA PIKA yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan / atau Rapat Kerja Daerah.

c. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi di tingkat daerah yang menjadi wewenangnya berdasarkan ketetapan organisasi yang berlaku.

d. Menyelenggarakan kegiatan organisasi di tingkat daerah yang diperlukan dalam rangka melaksanakan ketetapan Musyawarah Daerah.

e. Mewakili IKA PIKA di tingkat daerah.

f. Mengkoordinasi kegiatan IKA PIKA di tingkat cabang.

9. Dewan Pengurus Daerah mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah Daerah pada akhir masa jabatannya atau bilamana Musyawarah Daerah Luar Biasa menghendakinya.

Pasal 19
Dewan Pengurus Cabang

1. Pengurus IKA PIKA di tingkat cabang disebut Dewan Pengurus Cabang yang dipimpin oleh seorang Ketua.

2. Batas wilayah kepengurusan IKA PIKA tingkat cabang adalah kabupaten / kota, dan sekurang-kurangnya terdiri dari dua puluh (20) orang Anggota Biasa.

3. Susunan Dewan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut :

a. Dewan Pengurus Cabang Harian yang sekurang-kurangnya terdiri dari :

- Seorang Ketua

- Seorang Wakil Ketua

- Seorang Sekretaris

- Seorang Bendahara

b. Dewan Pengurus Cabang Pleno terdiri dari :

- Dewan Pengurus Cabang Harian

- Ketua-ketua Komisariat

4. Masa jabatan Dewan Pengurus Cabang adalah empat (4) tahun.

5. Dewan Pengurus Cabang disusun oleh tiga (3) formatur yang terpilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.

6. Ketua Formatur ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dalam Musyawarah Cabang dan dengan sendirinya menjadi menjadi Ketua Dewan Pengurus Cabang.

7. Dewan Pengurus Cabang berfungsi :

a. Melaksanakan program dan kebijakan IKA PIKA di tingkat cabang sebagai bagian dari program nasional di bawah koordinasi Dewan Pengurus Daerah.

b. Melaksanakan program dan kebijakan IKA PIKA yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan / atau Rapat Kerja Cabang.

c. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi di tingkat cabang yang menjadi wewenangnya berdasarkan ketetapan organisasi yang berlaku.

d. Menyelenggarakan kegiatan organisasi di tingkat cabang yang diperlukan dalam rangka melaksanakan ketetapan Musyawarah Cabang.

e. Mewakili IKA PIKA di tingkat cabang, yaitu di wilayah kabupaten / kota.

f. Menerima, meneliti dan merekomendasikan permohonan calon anggota serta mengangkat dan memberhentikan anggota.

8. Dewan Pengurus Cabang mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah Cabang pada akhir masa jabatannya atau bilamana Musyawarah Cabang Luar Biasa menghendakinya.

Pasal 20
Dewan Kehormatan

1. Dewan Kehormatan hanya berada di tingkat pusat.

2. Anggota Dewan Kehormatan adalah orang-orang yang diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat IKA PIKA karena keahlian atau jasa-jasanya, baik kepada almamater PIKA maupun organisasi IKA PIKA.

3. Dewan Kehormatan terdiri dari :

- Seorang Ketua

- Seorang Wakil Ketua

- Sejumlah Anggota

4. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota

5. Dewan Kehormatan berfungsi :

a. Memberi nasehat-nasehat yang dianggap perlu, baik diminta maupun tidak diminta oleh Dewan Pengurus Pusat.

b. Membantu menyelesaikan permasalahan yang tidak atau belum terselesaikan di forum tertinggi tingkat cabang, daerah, dan pusat.

6. Masa jabatan Dewan Kehormatan adlah empat (4) tahun.

Pasal 21
Badan Pelaksana Kepengurusan

Badan Pelaksana Kepengurusan adalah unit pelaksana teknis dalam organisasi IKA PIKA yang dibentuk di tingkat pusat, daerah, atau pun cabang dengan fungsi membantu pelaksanaan kerja pengurus.

Pasal 22
Rapat-rapat Kerja

1. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :

a. Ketua Dewan Pengurus Pusat

b. Para Ketua Dewan Pengurus Daerah

c. Para Ketua Dewan Pengurus Cabang

d. Pihak-pihak lain yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Harian

2. Rapat Kerja Nasional berfungsi sebagai forum komunikasi antara Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah, dan Dewan Pengurus Cabang, sedangkan tugasnya adalah memberikan rekomendasi dan masukan kepada Dewan Pengurus Pusat tentang :

a. Penjabaran program nasional

b. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi

c. Penetapan langkah-langkah kegiatan yang diperlukan untuk pelaksanaan program nasional

d. Penyelesaian berbagai masalah yang dipandang perlu

3. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam setahun.

4. Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh :

a. Ketua Dewan Pengurus Daerah

b. Para Ketua Dewan Pengurus Cabang

d. Pihak-pihak lain yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah

5. Rapat Kerja Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu tahun.untuk membahas perkembangan organisasi IKA PIKA di tingkat daerah dan merumuskan usulan-usulan kepada Dewan Pengurus Pusat.

6. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh :

a. Dewan Pengurus Cabang Harian

b. Para Ketua Komisariat

d. Pihak-pihak lain yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang

7. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu tahun.untuk membahas perkembangan organisasi IKA PIKA di tingkat cabang dan merumuskan usulan-usulan kepada Dewan Pengurus Daerah atau Dewan Pengurus Pusat.

BAB VII
SUMBER DANA

Pasal 23

1. IKA PIKA memperoleh sumber dana dari :

a. Uang pangkal

b. Uang iuran anggota

c. Hasil Usaha yang sah

d. Sumbangan dari pihak mana pun yang bersifat tidak mengikat

2. Pengelolaan dan penggunaan sumber dana organisasi menjadi wewenang dan tanggungjawab Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah, dan Dewan Pengurus Cabang.

3. Prosedur dan tata cara pengelolaan harta kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Nasional

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 25

1. Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah, ditambah atau dihapuskan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan ketentuan acara tersebut sudah diusulkan selambat-lambatnya enam puluh (60) hari kalender sebelumnya oleh :

a. Dewan Pengurus Pusat

b. Rapat Kerja Nasional

c. Sekurang-kurangnya lima (5) Dewan Pengurus Daerah yang mewakili sekurang-kurangnya satu per lima (1/5) jumlah Anggota Biasa

2. Keputusan perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh dua per tiga (2/3) dari jumlah suara yang sah pada waktu dilakukan pemungutan suara dan diketahui oleh Direktur PIKA.

BAB X
P E M B U B A R A N

Pasal 26

1. Pembubaran IKA PIKA hanya dapat dilakukan dengan keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus dilakukan untuk keperluan itu dengan ketentuan :

a. Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut, dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota Biasa yang terwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah.

b. Keputusan tentang pembubaran harus ddisetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah suara yang sah pada waktu dilakukan pemungutan suara.

2. Undangan Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut harus disampaikan dengan Pos Tercatat kepada seluruh anggota melalui Dewan Pengurus Daerah sekurang-kurangnya enam puluh (60) hari kalender sebelum waktu penyelenggaraan.

3. Musyawarah Nasional Luar Biasa yang memutuskan pembubaran IKA PIKA harus menetapkan ketentuan tentang likuidasi kekayaan IKA PIKA.

BAB XI
P E N U T U P

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

:: ANGGARAN RUMAH TANGGA ::

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa berkewajiban :

1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater Pendidikan Industri Kayu dan IKA PIKA.

2. Memenuhi ketentuan-ketentuan keanggotaan yang berlaku bagi dirinya dan melaporkan kepada Dewan Pengurus Cabang setempat dengan tembusan kepada ewan Pengurus Pusat apabila persyaratan itu tidak terpenuhi lagi.

3. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan ketenuan yang berlaku.

4. Berbakti kepada masyarakat dan almamater Universitas Diponegroro dengan menyumbangkan tenaga, pikiran, dan potensi lain yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Pasal 2
Berakhirnya Keanggotan

1. Berakhirnya keanggotaan atas permintaan sendiri harus dinyatakan secara tertulis

2. Berakhirnya keanggotaan sebagai sanksi organisasi ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

3. Pemberhentian keanggotaan diumumkan secara tertulis oleh Dewan Pengurus Pusat

BAB II
PENGURUS

Pasal 3

1. Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pengurus Daerah, dan Dewan Pengurus Pusat dipegang oleh Anggota Biasa IKA PIKA yang berstatus Warga Negara Indonesia yang tidak kehilangan haknya untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang.

2. Dalam Menjalankan tugasnya Pengurus hendaknya berkoordinasi dengan pimpinan Pendidikan Industri Kayu, pemerintah setempat, badan, atau lembaga terkait

3. Kepengurusan di tingkat pusat terdiri dari :

- Dewan Kehormatan

- Ketua Umum

- Ketua I

- Ketua II

- Ketua III

- Ketua IV

- Ketua V

- Sekretaris Jendral

- Sekretaris I

- Sekretaris II

- Sekretaris III

- Sekretaris IV

- Bendahara Umum

- Bendahara I

- Bendahara II

4. Kepengurusan di tingkat daerah :

- Dewan Penasehat

- Ketua Umum

- Ketua I

- Ketua II

- Sekretaris I

- Sekretaris II

- Bendahara I

- Bendahara II

5. Kepengurusan di tingkat cabang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat. Jika dimungkinkan dapat dibentuk komisariat, yaitu satuan anggota di suatu instansi, lembaga, badaan, atau lokasi tertentu di wilayah cabang. Komisariat dapat dibentuk dengan sekurang-kurangnya lima (5) orang anggota dan kepengurusannya terdiri dari ketua dan anggota.

Pasal 4
Tata Kerja Pengurus

1. Dewan Pengurus Pusat menetapkan program kerja selambat-lambatnya sembilan puluh (90) hari kalender setelah terbentuknya Dewan Pengurus Pusat Harian.

2. Dewan Pengurus Daerah menetapkan program kerjanya selambat-lambatnya sembilan puluh (90) hari kalender setelah terbentuk

3. Segala kegiatan dan kebijaksanaan tingkat daerah dan cabang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur di tingkat pusat.

Pasal 5
Pergantian Anggota Dewan Pengurus

1. Anggota Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah, dan Dewan Pengurus Cabang dinyatakan berhenti atau tidak dapat meneruskan jabatannya sampai akhir masa kepengurusannya apabila :

a. Yang bersangkutan meninggal dunia

b. Yang bersangkutan mengundurkan diri

c. Yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Anggota Dewan Pengurus sesuai dengan tata kerja kepengurusannya seperti yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga

2. Apabila oleh salah satu sebab yang disebut dalam ayat ayat 1 di atas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Ketua Dewan Pengurus Daerah, dan Ketua Dewan Pengurus Cabang tidak dapat terus memegang jabatannya sampai akhir masa jabatannya sampai akhir masa kepengurusannya, maka untuk selanjutnya sisa masa jabatannya tersebut ditetapkan oleh Rapat Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah, dan Dewan Pengurus Cabang yang khusus diadakan untuk memilih pengganti di antara para pengurus.

BAB III
PEMILIHAN DEWAN PENGURUS

Pasal 6
P e m i l i h a n

1. Pemilihan pengurus dilakukan dengan sistem formatur yang dipimpin oleh seorang ketua.

2. Ketua Formatur yang dengan sendirinya adalah Ketua Dewan Pengurus dipilih secara langsung dengan suara terbanyak.

3. Formatur Musyawarah Nasional adalah lima (5) orang, terdiri dari Ketua terpilih, satu (1) orang dari pengurus demisioner, dan tiga (3) orang yang diusulkan peserta Munas. Formatur Musyawarah Daerah terdiri dari Ketua terpilih, satu (1) orang dari pengurus demisioner, dan tiga (3) orang yang diusulkan peserta Musda. Formatur Musyawarah Cabang terdiri dari Ketua terpilih, satu (1) orang dari pengurus demisioner, dan tiga (3) orang yang diusulkan peserta Muscab.

4. Tiga orang formatur yang diusulkan peserta Munas/Daerah/Cabang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat di kalangan peserta.

Pasal 7
F o r m a t u r

Lima (5) orang formatur terpilih memperoleh mandat penuh untuk menyusun Dewan Pengurus Pusat/Dewan Pengurus Daerah/Dewan Pengurus Cabang dengan ketentuan waktu selama-lamanya tiga puluh (30) hari terhitung dari waktu pertama kalil rapat formatur

Pasal 8
Serah Terima

1. Dalam waktu selambat-lambatnya sembilan puluh (90) hari kalender setelah terbentuknya Dewan Pengurus yang baru maka Dewan Pengurus yang lama menyerahterimakan kepengurusannya kepada Dewan Pengurus yang baru.

2. Serah terima di atas antara lain menyangkut pemindahan yang jelas dari sekurang-kurangnya :

a. Keuangan organisasi

b. Inventaris organisasi

c. Kegiatan organisasi yang sedang berjalan

3. Selama masa antara terpilihnya Dewan Pengurus baru dan serah terima tersebut Dewan Pengurus lama tetap bekerja dan mendampingi Dewan Pengurus baru dalam rapat-rapat yang bersifat pengambilan keputusan organisasi, penentuan sikap organisasi, dan hubungan-hubungan keluar yang diperlukan.

BAB IV
M U S Y A W A R A H

Pasal 9
P e s e r t a

1. Peserta Musyawarah terdiri dari Peserta Biasa dan Peserta Peninjau.

2. Peserta Biasa Musyawarah Cabang adalah anggota biasa yang telah disahkan sekurang-kurangnya tiga puluh (30) hari kalender sebelum musyawraah berlangsung

3. Peserta Biasa Musyawarah Daerah adalah utusan cabang dengan perhitungan satu suara untuk sepuluh Anggota Biasa dan kelebihannya dari enam sampai dengan sembilan Anggota Biasa mendapatkan satu suara.

4. Peserta Biasa Musyawarah Nasional adalah utusan daerah dan utusan cabang dengan perhitungan satu suara untuk setiap peserta.

5. Peserta Peninjau adalah Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan yang diundang khusus sebagai peninjau.

6. Peserta Biasa yang tidak hadir sebagai utusan daerah atau cabang dalam Musyawarah Nasional tidak dapat melimpahkan hak suaranya kepada utusan daerah atau cabang yang lain.

Pasal 10
Tempat dan Penyelenggaraan Musyawarah

1. Tempat Musyawarah Cabang, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan.

2. Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang dengan mengangkat Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertugas menyusun acara dan materi Musyawarah Cabang.

3. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah dengan mengangkat Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertugas menyusun acara dan materi Musyawarah Daerah.

4. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional dengan mengangkat Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertugas menyusun acara dan materi Musyawarah Nasional.

Pasal 11
Pimpinan Sidang, Acara, dan Tata Tertib

1. Pimpinan Sidang pada Musyawarah Cabang, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Nasional dipilih oleh sidang Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Pelaksana atau Ketua Dewan Pengurus yang bersangkutan.

2. Pimpinan Sidang pada Musyawarah Cabang dan Daerah sekurang-kurangnya terdiri seorang Ketua dan seorang Sekretaris.

3. Pimpinan Sidang pada Musyawarah Nasional terdiri seorang Ketua yang dibantu sekurang-kurangnya seorang Ketua dan seorang Sekretaris.

4. Rancangan Acara dan Tata Tertib Sidang Musyawarah Cabang/Daerah/Nasional yang disusun Panitia Pengarah sudah harus dikirim ke calon peserta musyawarah yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari kalender sebelum pelaksanaan musyawarah.

5. Acara dan Tata Tertib Sidang harus disahkan oleh sidang musyawarah.

Pasal 12
Musyawarah Luar Biasa

1. Musyawarah Nasional Luar Biasa seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 16 ayat 9 dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :

a. Diputuskan oleh suatu Rapat Dewan Pengurus Pusat Pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah anggotanya.

b. Diusulkan dalam Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat tersebut.

c. Diusulkan oleh sekurang-kurangnya lima (5) Dewan Pengurus Daerah dan Cabang yang jumlah anggotanya sekurang-kurangnya seper lima (1/5) dari keseluruhan jumlah Anggota Biasa IKA PIKA pada tahun yang bersangkutan.

2. Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut harus diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat selambat-lambtnya sembilan puluh (90) hari kalender setelah usul yang memenuhi ketentuan ayat satu di atas diterima.

3. Jika setelah sembilan puluh (90) hari kalender Dewan Pengurus Pusat tidak menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa itu maka Dewan Pengurus Daerah yang mengusulkan penyelenggaraan tersebut dapat membentuk Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

4. Musyawarah Daerah Luar Biasa seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 16 ayat 9 dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :

a. Diputuskan oleh suatu Rapat Dewan Pengurus Daerah yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.

b. Diusulkan dalam Rapat Kerja Daerah yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat tersebut.

c. Diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Cabang di suatu daerah.

5. Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut harus diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah selambat-lambatnya enam puluh (60) hari kalender setelah usul yang memenuhi syarat diterima.

6. Jika setelah enam puluh (60) hari kalender Dewan Pengurus Daerah tidak menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa itu maka Dewan Pengurus Pusat harus membentuk Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah untuk melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.

7. Musyawarah Cabang Luar Biasa seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 16 ayat 9 dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :

a. Diputuskan oleh suatu Rapat Dewan Pengurus Cabang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.

b. Diusulkan dalam Rapat Kerja Cabang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat tersebut.

c. Diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari jumlah Anggota Biasa yaang berada di suatu Cabang.

5. Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut harus diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang selambat-lambatnya enam puluh (60) hari kalender setelah usulan yang memenuhi syarat diterima.

6. Jika setelah enam puluh (60) hari kalender Dewan Pengurus Cabang tidak menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa itu maka Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah dapat membentuk Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah untuk melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut.

BAB V
HARTA KEKAYAAN

Pasal 13
Uang pangkal, Iuran, dan Usaha-usaha Lain

1. Kriteria dan besarnya uang pangkal dan iuran anggota serta pembagian penggunaannya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat atas rekomendasi Rapat Kerja Nasional.

2. Usaha-usaha lain untuk memperoleh dan mengembangkan dana seperti yang ditentukan dalam Anggaran Dasar pasal 23 ayat 1 dapat dilaksanakan oleh badan usaha, lembaga, yayasn yang dimiliki IKA PIKA.

Pasal 14
Pembukuan

1. Tahun Buku IKA PIKA dimulai tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember.

2. Seluruh pemasukan dan pengeluaran uang harus dibukukan sesuai dengan akuntansi yang berlaku.

3. Dewan Pengurus Pusat menetapkan Akuntan Publik yang akan melaksanakan pemeriksaan (audit) pembukuan IKA PIKA di tingkat pusat.

4. Dewan Pengurus Daerah menetapkan Akuntan Publik yang akan melaksanakan pemeriksaan (audit) pembukuan IKA PIKA di tingkat daerah.

5. Dewan Pengurus Cabang menetapkan Akuntan Publik yang akan melaksanakan pemeriksaan (audit) pembukuan IKA PIKA di tingkat cabang.

Pasal 15
Pengurus Kekayaan

1. Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah, dan Dewan Pengurus Cabang wajib mengelola seluruh harta kekayaan IKA PIKA selama masa jabatannya.

2. Keputusan untuk memindahkan hak milik, menggadaikan, atau menjaminkan benda bergerak milik organisasi IKA PIKA harus diputuskan dalam Rapat Dewan Pengurus Pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah peserta rapat.

3. Dalam hal terjadi pembubaran seperti yang dimaksud dalam pasal 26 Anggaran Dasar maka Musyawarah Naasional Luar Biasa langsung menetapkan perihal pemindahan harta kekayaan IKA PIKA.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16

1. Anggaran Rumah Tangga atau bagian-bagiannya hanya dapat diubah oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

2. Ketentuan-ketentuan yang diperlukan untuk mengubah Anggaran Dasar sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar pasal 25 berlaku juga untuk perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga.

3. Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh mayoritas sederhana, yaitu setengah (1/2) ditambah satu dari suara yang hadir dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.

BAB VII
P E N U T U P

Segala penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat adanya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sudah harus diselesaikan Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya satu (1) tahun setelah tanggal penetapan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga